PENGELOLAAN PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dalam bentuk berkas permohonan informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy/scan identitas diri (NIK);
  2. Menetapkan tim yang akan menangani sengketa informasi;
  3. Memberikan surat kuasa melalui nota dinas Direktur kepada PPID untuk menangani sengketa informasi berkoordinasi dengan unit terkait;
  4. Tanggapan tertulis dari atasan PPID Pembantu perihal informasi yang disengketakan
  5. Diketuai oleh PPID Pembantu dan beranggotakan Tim Pertimbangan, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuaidengan kebutuhan;
  6. PPID Menganalisis dan membuat pertimbangan tertulis terkait sengketa informasi yang dihadapi, Pertimbangan tertulis terhadap sengketa informasi yang dihadapi, Dokumen bukti persidangan;
  7. PPID melakukan prosedur ajudikasi Non-Litigasi penyelesaian sengketa informasi ke komisi informasi / pengadilan : Risalah / Berita acara persidangan dan Kesimpulan tim penanganan sengketa;

Leave a Comment