MAKLUMAT PELAYANAN
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
I. PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA TERTULIS

  1. Permohonan informasi oleh pemohon, dengan mengisi formulir permohonan
  2. Pencatatan pada formulir permohonan untuk diregistrasi Humas & Pemasaran, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, KTP yang disetakan adalah KTP pimpinan dan wajib menyertakan Akta Notaris/Surat Keputusan Pembentukan Lembaga/Organisasi.(sesuai dengan Format 4 & 5 Lampiran)
  3. Apabila data lengkap, akan langsung dilaksanakan proses pembuatan jawaban secara tertulis;
  4. Apabila dokumen persyaratan kurang lengkap, maka pemohon diminta untuk melengkapi data dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
  5. PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Pimpinan Rumah Sakit;
  6. Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alas an dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan;
  7. Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
  8. Pengumpulan data informasi akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit / bidang / bagian terkait sesuai dengan jenis atau lategori data informasi yang dibutuhkan;
  9. Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit terkait, dilakukan penambahan waktu jawab selama 7 (tujuh) hari kerja, dengan jawaban tertulis;
  10. Apabila Rumah Sakit terkait tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD lain yang menguasai informasi yang dimohon;
  11. Jawaban disampaikan kepada pemohon. II. PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TIDAK TERTULIS
  12. Pemohon menyampaikan permohonan informasi;
  13. PPID mengkoordinasikan pencatatan permohonan informasi publik melalui Humas & Pemasaran untuk diregistrasi, (sesuai format 7 Lampiran);
  14. Nomor harus diberikan kepada pemohon
  15. PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Unit terkait SKPD;
  16. Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alasan dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan;
  17. Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada dalam waktu 10(sepuluh) hari kerja;
  18. Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit Kerja terkait SKPD. Dilakukan penambahan waktu jawab, dengan jawaban secara tertulis, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja;
  19. Apabila Rumah Sakit tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD yang menguasasi informasi yang dimohon;
  20. Jawaban disampaikan.
    a. Ditolak;
    b. Hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian informasi
    c. Biaya
    d. Cara pembayaran untuk mendapatkan informasi publik yang diminta

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Pemohon mengajukan keberatan;
  2. Rumah Sakit Mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan;
  3. Pengajuan dapat tertulis maupun tidak tertulis dan mengisi formulir yang disediakan SKPD dengan bantuan PPID;
  4. Nomor dan salinan formulir pengajuan harus diberikan kepada pemohon;
  5. Registrasi oleh PPID melalui petugas pelaksana informasi;
  6. Tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    hari sejak dicatat pengajuan keberatan.

PROSEDUR SENGKETA INFORMASI

WAKTU DAN BIAYA LAYANAN
Jam Layanan
Senin sampai dengan Jumat : 08.00 wib – 15.00 wib
Istirahat
Senin sampai dengan Kamis : 12.15 wib – 13.00 wib
Jumat : 11.30 wib – 13.15 wib
Layanan Informasi Publik dilingkungan RSKD Duren Sawit tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan yang telah disahkan oleh Direktur RSKD Duren Sawit. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

III. PENGELOLAAN KEBERATAN

IV. PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi;
  2. Klarifikasi dari PPID melalui petugas pelaksana informasi;
    3.Uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Hasil tertulis berupa salinan dokumen yang dihitamkan atau dikaburkan pada bagian yang
    dikecualikan. Salinan diberikan kepada pemohon.