PENGELOLAAN PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

PENGELOLAAN PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dalam bentuk berkas permohonan informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy/scan identitas diri (NIK); Menetapkan tim yang akan menangani sengketa informasi; Memberikan surat kuasa melalui nota dinas Direktur kepada PPID untuk…

Read More