PENGELOLAAN PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

PENGELOLAAN PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dalam bentuk berkas permohonan informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy/scan identitas diri (NIK); Menetapkan tim yang akan menangani sengketa informasi; Memberikan surat kuasa melalui nota dinas Direktur kepada PPID untuk…

Read More

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATA Pengajuan, Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlaksananya permohonan informasi yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja melalui: Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK); Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri…

Read More

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

I. PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA TERTULIS Permohonan informasi oleh pemohon, dengan mengisi formulir permohonan (formulir online) Pencatatan pada formulir permohonan untuk diregistrasi Humas & Pemasaran, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, KTP yang disetakan adalah KTP pimpinan dan wajib menyertakan Akta Notaris/Surat Keputusan Pembentukan Lembaga/Organisasi.(sesuai dengan Format 4 & 5 Lampiran)…

Read More