PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

I. PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA TERTULIS Permohonan informasi oleh pemohon, dengan mengisi formulir permohonan (formulir online) Pencatatan pada formulir permohonan untuk diregistrasi Humas & Pemasaran, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, KTP yang disetakan adalah KTP pimpinan dan wajib menyertakan Akta Notaris/Surat Keputusan Pembentukan Lembaga/Organisasi.(sesuai dengan Format 4 & 5 Lampiran)…

Read More