I. PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA TERTULIS
- Permohonan informasi oleh pemohon, dengan mengisi formulir permohonan (formulir online)
- Pencatatan pada formulir permohonan untuk diregistrasi Humas & Pemasaran, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, KTP yang disetakan adalah KTP pimpinan dan wajib menyertakan Akta Notaris/Surat Keputusan Pembentukan Lembaga/Organisasi.(sesuai dengan Format 4 & 5 Lampiran)
- Apabila data lengkap, akan langsung dilaksanakan proses pembuatan jawaban secara tertulis;
- Apabila dokumen persyaratan kurang lengkap, maka pemohon diminta untuk melengkapi data dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
- PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Pimpinan Rumah Sakit;
- Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alas an dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan;
- Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
- Pengumpulan data informasi akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit / bidang / bagian terkait sesuai dengan jenis atau lategori data informasi yang dibutuhkan;
- Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit terkait, dilakukan penambahan waktu jawab selama 7 (tujuh) hari kerja, dengan jawaban tertulis;
- Apabila Rumah Sakit terkait tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD lain yang menguasai informasi yang dimohon;
- Jawaban disampaikan kepada pemohon.
II. PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TIDAK TERTULIS
- Pemohon menyampaikan permohonan informasi;
- PPID mengkoordinasikan pencatatan permohonan informasi publik melalui Humas & Pemasaran untuk diregistrasi, (sesuai format 7 Lampiran);
- Nomor harus diberikan kepada pemohon
- PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Unit terkait SKPD;
- Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alasan dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan;
- Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada dalam waktu 10(sepuluh) hari kerja;
- Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit Kerja terkait SKPD. Dilakukan penambahan waktu jawab, dengan jawaban secara tertulis, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja;
- Apabila Rumah Sakit tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD yang menguasasi informasi yang dimohon;
- Jawaban disampaikan.
a. Ditolak;
b. Hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian informasi
c. Biaya
d. Cara pembayaran untuk mendapatkan informasi publik yang diminta