PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

I. Permohonan Informasi Publik Secara Tertulis
  1. Permohonan informasi oleh pemohon, dengan mengisi formulir permohonan (formulir online).
  2. Pencatatan pada formulir permohonan untuk diregistrasi Humas & Pemasaran, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, KTP yang disertakan adalah KTP pimpinan dan wajib menyertakan Akta Notaris/Surat Keputusan Pembentukan Lembaga/Organisasi (sesuai dengan Format 4 & 5 Lampiran).
  3. Apabila data lengkap, akan langsung dilaksanakan proses pembuatan jawaban secara tertulis.
  4. Apabila dokumen persyaratan kurang lengkap, maka pemohon diminta untuk melengkapi data dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
  5. PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Pimpinan Rumah Sakit.
  6. Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alasan dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan.
  7. Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
  8. Pengumpulan data informasi akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit / bidang / bagian terkait sesuai dengan jenis atau kategori data informasi yang dibutuhkan.
  9. Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit terkait, dilakukan penambahan waktu jawab selama 7 (tujuh) hari kerja, dengan jawaban tertulis.
  10. Apabila Rumah Sakit terkait tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD lain yang menguasai informasi yang dimohon;
  11. Jawaban disampaikan kepada pemohon.
II. Permohonan Informasi Publik Tidak Tertulis
  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi.
  2. PPID mengkoordinasikan pencatatan permohonan informasi publik melalui Humas & Pemasaran untuk diregistrasi, (sesuai format 7 Lampiran).
  3. Nomor harus diberikan kepada pemohon.
  4. PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Unit terkait SKPD.
  5. Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alasan dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan.
  6. Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada dalam waktu 10(sepuluh) hari kerja.
  7. Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit Kerja terkait SKPD. Dilakukan penambahan waktu jawab, dengan jawaban secara tertulis, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
  8. Apabila Rumah Sakit tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD yang menguasai informasi yang dimohon.
  9. Jawaban disampaikan.
    a. Ditolak
    b. Hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian informasi
    c. Biaya
    d. Cara pembayaran untuk mendapatkan informasi publik yang diminta

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Pengajuan, Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlaksananya permohonan informasi yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja melalui:
    • Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK);
    • Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website;
    • Mengirim email formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap disertai dengan  identitas diri (NIK) ke alamat email PPID. 
  2. Registrasi, Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID melalui nota dinas kepada Direktur;
  3. Semua data-data pemohon informasi disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
  4. Disposisi Direktur terkait pemeriksaan formulir pengajuan keberatan dari para pemohon informasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan keberatan;
  5. Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari pemohon informasi;
  6. PPID Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk Daftar Informasi Publik.
  7. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik yang telah diumumkan, karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada pemohon informasi.

PENGELOLAAN PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dalam bentuk berkas permohonan informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy/scan identitas diri (NIK).
  2. Menetapkan tim yang akan menangani sengketa informasi.
  3. Memberikan surat kuasa melalui nota dinas Direktur kepada PPID untuk menangani sengketa informasi berkoordinasi dengan unit terkait.
  4. Tanggapan tertulis dari atasan PPID Pembantu perihal informasi yang disengketakan.
  5. Diketuai oleh PPID Pembantu dan beranggotakan Tim Pertimbangan, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan.
  6. PPID Menganalisis dan membuat pertimbangan tertulis terkait sengketa informasi yang dihadapi, Pertimbangan tertulis terhadap sengketa informasi yang dihadapi, Dokumen bukti persidangan.
  7. PPID melakukan prosedur ajudikasi Non-Litigasi penyelesaian sengketa informasi ke komisi informasi / pengadilan: Risalah / Berita acara persidangan dan Kesimpulan tim penanganan sengketa.